KPK Panggil Lima Saksi Kasus Haniv

Berita Maluku   Berita Maluku Terbaru  Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Muhammad Haniv dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Para saksi dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Lima Saksi Dipanggil

Budi menjelaskan, lima orang yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Salah satunya merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sedangkan empat lainnya berasal dari kalangan swasta.

Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RTI yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah. Sementara empat saksi lainnya, yakni SS, AP, DJP, dan GA, merupakan pihak swasta.

Keterangan dari para saksi tersebut dinilai penting bagi penyidik untuk memperjelas dugaan aliran gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Muhammad Haniv. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan uang maupun aset dalam perkara tersebut.

Haniv Telah Berstatus Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan gratifikasi itu disebut diterima dalam beberapa bentuk dan melalui sejumlah mekanisme. Salah satunya berupa uang sekitar Rp700 juta yang diduga digunakan untuk menjadi sponsor acara peragaan busana anak Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2018 dalam bentuk mata uang asing. KPK juga menduga terdapat penerimaan lainnya dengan nilai sekitar Rp10 miliar pada periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga diberikan dalam bentuk mata uang asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Penyidik KPK masih berupaya mengungkap secara menyeluruh hubungan antara pihak pemberi, perantara, dan penerima dalam dugaan gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin menjadi salah satu langkah KPK untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana serta mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh Muhammad Haniv.

KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sebelum proses penyidikan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.