ART Ditangkap, Emas Majikan Rp119 Juta Hilang
berita Buru Selatan informasi Maluku Banda Aceh (MataMaluku) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) terkait dugaan pencurian emas milik mantan majikannya dengan nilai kerugian mencapai Rp119 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan NH ditangkap pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha di Banda Aceh, Sabtu.
NH sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida (50), di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pemeriksaan, NH diduga mengambil 13 mayam emas. Di Aceh, mayam merupakan satuan berat emas yang setara sekitar 3,3 gram. Dengan demikian, 13 mayam emas setara sekitar 42,9 gram.
Polisi kemudian mengamankan 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas milik korban sebagai barang bukti. Emas tersebut terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite. Satu unit kulkas merek Sharp turut disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Emas Hilang Sejak Juni 2026
Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian mencari perhiasan tersebut dengan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian emas tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa, korban menemukan salah satu gelang memiliki ukuran berbeda dari yang biasa digunakannya.
Korban selanjutnya memeriksa kembali seluruh perhiasan dan mencocokkannya dengan surat kepemilikan. Dari pemeriksaan tersebut, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram emas murni telah hilang.
Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian akibat hilangnya perhiasan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Polisi Telusuri Penjualan Emas
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa 13 mayam emas yang diduga diambil NH telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan. Sementara tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk penggunaan uang yang diduga berasal dari penjualan emas milik korban.
“Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Dizha.