Muktamar NU Larang Rangkap Jabatan Rais Aam dan Ketum

berita Maluku terkini  berita Ambon  Jombang (DMS) – Muktamar NU menyepakati larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar. Kesepakatan tersebut mencakup larangan menduduki jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kesepakatan itu dicapai dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU dan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Menurut Asrorun, larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik dan publik, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan larangan rangkap jabatan yang disepakati Komisi Organisasi. Larangan Rangkap Jabatan Disepakati Tanpa Voting Asrorun menjelaskan keputusan mengenai rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Ia menilai mekanisme tersebut menjadi jalan keluar yang bijak dalam menentukan aturan bagi dua posisi tertinggi dalam kepemimpinan PBNU. Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat organisasi. Keduanya memiliki tanggung jawab strategis dalam memimpin NU sesuai hasil muktamar. Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan siyasatul ulya atau politik tingkat tinggi organisasi, sedangkan jabatan politik pemerintahan masuk dalam ranah siyasatuddunya atau urusan keduniaan. AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi yang telah disepakati. Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan mengenai rangkap jabatan tersebut hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. “Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh,” kata M Nuh. Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, mulai dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.