Kejagung Ingatkan Batas Praperadilan Lodewyk

berita Seram Bagian Barat (SBB)  berita terbaru Maluku  Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan batasan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan itu menyebut permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. “Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu. Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan. Jaksa juga akan mencermati aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru. Kejagung Hormati Hak Praperadilan Terhadap pokok perkara, Kejagung tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum acara. Meski demikian, Kejagung menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin dalam KUHAP. “Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” ujar Anang. Praperadilan Lodewyk Ditolak PN Jakpus Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek praperadilan bukan berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut. “Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,” kata Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8). Dengan putusan tersebut, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk. Setelah permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut turut tidak diterima dengan alasan yang sama. Lodewyk Tersangka Kasus Korupsi MBG Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada 2025–2026. Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di BGN. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun. Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menurut penyidik tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Dugaan mark up tersebut disebut menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara. Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.