Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI

kabar Ambon  berita daerah Maluku  Jakarta (MataMaluku) – Kejagung menyita uang Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang diusut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan dilakukan setelah PT CNI menyerahkan uang yang nilainya sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara. “Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin. Kerugian Negara Rp401 Miliar Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Pada Jumat (28/8), penyidik Kejagung menerima penyerahan uang untuk pemulihan kerugian negara dari PT CNI. Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Dugaan Ekspor Nikel Ilegal Saiful menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019. Saat itu, perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, PT CNI telah memiliki rekomendasi ekspor. Penyidik menduga terdapat pengaturan bersama pihak tertentu sehingga hasil pengujian kadar nikel berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Menurut Saiful, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. “Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya. Kejagung Masih Dalami Perkara Saat ini, penyidik Kejagung masih menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Saiful mengatakan penyidik akan memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” katanya.