Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan di DPR
berita Ambon berita Maluku Jakarta (MataMaluku) – Polisi menetapkan 49 tersangka dalam kerusuhan saat unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 322 orang yang diamankan Polda Metro Jaya dalam aksi penyampaian pendapat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 44 orang merupakan dewasa. Mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap lima anak tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO). “Penetapan tersangka ini merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8), sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh kepolisian. Polisi Tambah Jumlah Tersangka Penetapan 49 tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kerusuhan usai aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR. Budi juga memberikan klarifikasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Rincian mengenai ketiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam perkara, bukan penambahan jumlah tersangka di luar data terbaru. Dengan demikian, jumlah resmi yang menjadi rujukan penyidikan saat ini adalah 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan dalam kerusuhan di kawasan DPR. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan penganiayaan dalam kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya mengatakan penyidik memetakan orang-orang yang diamankan berdasarkan peran mereka dalam enam klaster. Enam Klaster Kerusuhan Berdasarkan hasil pemeriksaan, klaster pertama terdiri atas kelompok anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang. Mereka diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelompok tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana. Adapun klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kerusuhan tersebut.