Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah di Tangerang
berita Buru Selatan kabar Maluku Jakarta (MataMaluku) – Polisi menangkap buron pembobol rumah kosong di Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S (40) ditangkap setelah diduga terlibat pencurian di rumah warga di wilayah Kabupaten Tangerang. Tersangka S diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan polisi menangkap S setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian rumah kosong tersebut. “Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pembobol Rumah Berbagi Peran Fahyani menjelaskan aksi pencurian terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga memiliki pembagian tugas. Tersangka ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah. Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Sri Tanti melapor kepada polisi. Rumah korban diketahui dibobol ketika ditinggalkan bersama keluarganya. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak. Sejumlah barang berharga juga hilang, termasuk perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit telepon seluler. Emas Hasil Curian Dijual Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa emas hasil pencurian telah dijual oleh pelaku. Uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler beserta kardusnya. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus pembobolan rumah tersebut. Polisi Imbau Warga Waspada Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu, jendela, dan akses masuk rumah terkunci dengan baik sebelum bepergian. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” ujar Eko.