KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu di Jaksel
berita Seram Bagian Barat (SBB) kabar Maluku Jakarta (DMS) – KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA. Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. “Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9). Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Penyidik kini masih mendalami asal-usul aset serta hubungan aset tersebut dengan konstruksi perkara. KPK tidak hanya berhenti pada penyitaan rumah. Penyidik juga menelusuri proses perolehan aset hingga dugaan keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang sedang disidik. “Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi. KPK memastikan penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.