Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Garap Hutan 270 Hektare

berita Maluku Tengah  berita Maluku terkini  Pekanbaru (DMS) – Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin seluas 270 hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (SM GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menggelar perkara pada Rabu (2/9). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan kasus bermula dari informasi mengenai adanya titik api pada Kamis (27/8). Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (29/8). Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan karhutla di Desa Tasik Tebing Serai,” kata Yohn dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Kamis. Polisi Temukan Pembukaan Lahan Setelah menemukan aktivitas pembukaan lahan, polisi mengecek status kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penyelidikan kemudian menemukan dugaan aktivitas penggarapan lahan yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit. “Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare,” ujar Yohn. Dari hasil pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berupa surat keterangan ganti rugi yang menggunakan dasar surat hibah ninik mamak. Tersangka Dijerat Pasal Kehutanan Atas dugaan perbuatan tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam laporan penyidikan yang saat ini ditangani Polres Bengkalis. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka dan melengkapi administrasi berkas perkara. Polisi juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik turut berencana meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan untuk memperkuat proses penyidikan. “Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Yohn.